Hakim Dalam Sidang Banding Teddy Minahasa Diharapkan Melihat Bukti-Bukti Kasus

Hakim Dalam Sidang Banding Teddy Minahasa Diharapkan Melihat Bukti-Bukti Kasus
Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2023). Foto: ANTARA/Walda

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan Banding," kata Hotman kepada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). 

Hotman mengatakan perjuangan Teddy dalam perkara peredaran narkoba masih panjang sampai mantan Kapolda Jawa Timur itu mendapat keadilan.  

"Masih ada banding, kasasi, dan PK (peninjauan kembali, red). Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," ujar Hotman. (ast/jpnn) 

Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap putusan seumur hidup oleh hakim PN Jakarta Barat.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News