Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/5) lalu, yang menuntut supaya Teddy Minahasa divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa (8/5).
Jon menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, yang seharusnya dia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan Teddy Minahasa, yakni terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan. (antara/jpnn)
Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Musnahkan Sabu-Sabu 1 Kilogram
- Polda Riau Sita Sabu-sabu dan Ekstasi Dalam Jumlah Fantastis, 16 Tersangka Ditangkap
- Masih Muda, Wanita 28 Tahun Sudah Berurusan dengan Hukum
- Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan 15,3 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia Masuk Sulawesi
- Pengakuan Nyeleneh Pemakai Sabu-Sabu yang Tertangkap di Kampung Bahari
- Buruh Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Duh, Barang Buktinya