Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya

Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Prof. Nur Basuki Minarno menyoroti persidangan kasus Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Selama mengikuti persidangan, dia melihat beberapa fakta hukum yang harus diuji lebih lanjut agar kebenaran materiel bisa tercapai.

Salah satunya adalah barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram yang disebut hendak diperjualkan, bahkan ditukar tawas.

Dia mempertanyakan apakan benar barang bukti yang ditemukan di Jakarta, berasal dari Bukittinggi, Sumatra Barat.

"Terus, apakah benar terjadi penukaran sabu-sabu dengan tawas?" tanya Prof Nur, dalam keterangannya, Jumat (5/5).

Bukti-bukti surat menunjukkan pemusnahan sabu-sabu sudah terlaksana sesuai dengan prosedur yang berlaku, berita acara pemusnahan, dan dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi.

Akan tetapi, keterangan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Samsul Maarif, sabu-sabu seberat 35 kilogram terdapat 5 kilogram sudah diganti dengan tawas.

"Semestinya dari proses penyidikan sampai dengan penuntutan merupakan tugas penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kebenaran materiel atas asal usul sabu-sabu tersebut. Tidak boleh hanya mendasarkan keterangan terdakwa saja," jelasnya.

Guru Besar FH Unair mengatakan asal-usul sabu-sabu tidak boleh hanya didasarkan pengakuan salah satu terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News