Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Prof. Nur Basuki Minarno menyoroti persidangan kasus Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Selama mengikuti persidangan, dia melihat beberapa fakta hukum yang harus diuji lebih lanjut agar kebenaran materiel bisa tercapai.
Salah satunya adalah barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram yang disebut hendak diperjualkan, bahkan ditukar tawas.
Dia mempertanyakan apakan benar barang bukti yang ditemukan di Jakarta, berasal dari Bukittinggi, Sumatra Barat.
"Terus, apakah benar terjadi penukaran sabu-sabu dengan tawas?" tanya Prof Nur, dalam keterangannya, Jumat (5/5).
Bukti-bukti surat menunjukkan pemusnahan sabu-sabu sudah terlaksana sesuai dengan prosedur yang berlaku, berita acara pemusnahan, dan dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi.
Akan tetapi, keterangan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Samsul Maarif, sabu-sabu seberat 35 kilogram terdapat 5 kilogram sudah diganti dengan tawas.
"Semestinya dari proses penyidikan sampai dengan penuntutan merupakan tugas penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kebenaran materiel atas asal usul sabu-sabu tersebut. Tidak boleh hanya mendasarkan keterangan terdakwa saja," jelasnya.
Guru Besar FH Unair mengatakan asal-usul sabu-sabu tidak boleh hanya didasarkan pengakuan salah satu terdakwa.
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- 7 Kali Ikut Pemilu, Prof Romli Sebut Pilpres 2024 Paling Amburadul
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini