Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya
Kedua, Dody dan Arief sama-sama terdakwa atau saksi mahkota. Status kedua saksi yang sebagai terdakwa secara naluriah mempunyai kepentingan untuk melakukan pembelaan atas dirinya.
"Dalam hal ini majelis hakim harus benar-benar jeli dan teliti menyikapi atas perbedaan itu. Majelis hakim bisa merujuk dalam Pasal 185 KUHAP," imbuhnya.
Terkait bukti komunikasi berupa chat WhatsApp antar terdakwa Teddy dengan Dody, diakuinya memang bisa dijadikan petunjuk.
Prof Nur menjelaskan bahwa Pasal 86 UU Narkotika tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang berdiri sendiri, akan tetapi harus dikaitkan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE.
Meski begitu, dia optimistis majelis hakim akan sangat detail dalam mengkaji fakta-fakta hukum di persidangan.
"Dalam ilmu hukum ada dalil in dubio pro reo. Artinya, jika ada keragu-raguan dalam hal memutus suatu perkara, maka haruslah diputuskan yang menguntungkan terdakwa," tuturnya. (jlo/jpnn)
Guru Besar FH Unair mengatakan asal-usul sabu-sabu tidak boleh hanya didasarkan pengakuan salah satu terdakwa.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai