Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya

Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Kedua, Dody dan Arief sama-sama terdakwa atau saksi mahkota. Status kedua saksi yang sebagai terdakwa secara naluriah mempunyai kepentingan untuk melakukan pembelaan atas dirinya.

"Dalam hal ini majelis hakim harus benar-benar jeli dan teliti menyikapi atas perbedaan itu. Majelis hakim bisa merujuk dalam Pasal 185 KUHAP," imbuhnya.

Terkait bukti komunikasi berupa chat WhatsApp antar terdakwa Teddy dengan Dody, diakuinya memang bisa dijadikan petunjuk.

Prof Nur menjelaskan bahwa Pasal 86 UU Narkotika tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang berdiri sendiri, akan tetapi harus dikaitkan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE.

Meski begitu, dia optimistis majelis hakim akan sangat detail dalam mengkaji fakta-fakta hukum di persidangan.

"Dalam ilmu hukum ada dalil in dubio pro reo. Artinya, jika ada keragu-raguan dalam hal memutus suatu perkara, maka haruslah diputuskan yang menguntungkan terdakwa," tuturnya. (jlo/jpnn)

Guru Besar FH Unair mengatakan asal-usul sabu-sabu tidak boleh hanya didasarkan pengakuan salah satu terdakwa.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News