Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya

Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Menurut dia, polisi bisa menggali atau melakukan scientific investigation dengan memeriksa di tempat pemusnahan sabu-sabu tersebut.

"Yang saya tahu, senyawa yang ditinggalkan di tempat pemusnahan akan terdapat residunya, jika penyidik mau sebenarnya masih bisa ditelaah secara ilmiah dari bekas pemusnahan karena senyawa sabu-sabu dengan tawas berbeda," beber Prof Nur.

Prof Nur menekankan bahwa pembuktian asal-usul sabu-sabu tidak hanya didasarkan pengakuan saksi tanpa diikuti upaya pembuktian atau alat bukti lain.

"Barangkali ini terobosan hukum karena dalam KUHAP tidak mengatur tentang hal ini, yaitu jika Yang Mulia majelis hakim masih ragu atas kebenaran asal usul sabu tersebut," ujarnya pula.

Dia menuturkan majelis hakim seharusnya melakukan pemeriksaan setempat dengan mengeluarkan penetapan untuk memastikan asal usul barang haram tersebut.

"Yang Mulia Majelis Hakim tentunya tidak menginginkan adanya peradilan sesat karena tidak melakukan penggalian untuk mendapatkan kebenaran materiel," tegas dia.

Dia mengamati setidaknya ada dua alat bukti yang dipertentangkan, yaitu Berita Acara Pemusnahan berikut saksi-saksi diadu dengan keterangan Dody serta Samsul Maarif.

Pertama, Berita Acara Pemusnahan adalah bukti autentik yang tidak mudah dipatahkan/dibantah dengan keterangan saksi saja tanpa ada dukungan alat bukti lainnya. Pembuktian penggunaan saksi mahkota dalam persidangan berpotensi mengaburkan.

Guru Besar FH Unair mengatakan asal-usul sabu-sabu tidak boleh hanya didasarkan pengakuan salah satu terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News