Hakim Diminta Teliti di Dugaan Korupsi Investasi Pertamina

Hakim Diminta Teliti di Dugaan Korupsi Investasi Pertamina
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Di dunia lalu lintas (bisnis) ini, berapa ribu perusahaan rugi tiap hari. Itu mengapa tidak dihukum,” tambah dia.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai 31 juta dolar AS.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dolar AS. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Karena keputusan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 568 miliar. (cuy/jpnn)

 

Negara diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 568 miliar akibat kasus dugaan korupsi Investasi Pertamina.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News