Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB

Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Dari proses tersebut, KY pusat menetapkan bahwa perbuatan itu termasuk dalam pelanggaran tingkat sedang. Hanya, Dizar menyatakan belum mengetahui jenis sanksi yang dijatuhkan kepada oknum hakim tersebut. ''Penentuannya melalui MKH. Kami hanya mendapat tembusan,'' jelasnya.
Baca Juga:
Sayangnya, dia menolak menyebutkan nama hakim tersebut karena masih dalam lingkup kewenangan KY pusat.
Selain itu, ada dua hakim lain yang mendapat sanksi dengan kategori pelanggaran ringan. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Kesalahannya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan di dalam persidangan.
Namun, dia juga belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih menjadi kewenangan KY pusat.
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
BERITA TERKAIT
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi