Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB
Dari proses tersebut, KY pusat menetapkan bahwa perbuatan itu termasuk dalam pelanggaran tingkat sedang. Hanya, Dizar menyatakan belum mengetahui jenis sanksi yang dijatuhkan kepada oknum hakim tersebut. ''Penentuannya melalui MKH. Kami hanya mendapat tembusan,'' jelasnya.
Baca Juga:
Sayangnya, dia menolak menyebutkan nama hakim tersebut karena masih dalam lingkup kewenangan KY pusat.
Selain itu, ada dua hakim lain yang mendapat sanksi dengan kategori pelanggaran ringan. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Kesalahannya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan di dalam persidangan.
Namun, dia juga belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih menjadi kewenangan KY pusat.
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene