Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB
Dia menuturkan, mekanisme penjatuhan sanksi bergantung pada jenisnya. Misalnya, untuk pelanggaran ringan, KY menyampaikan langsung hasil rekomendasi itu ke MA. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Sementara itu, untuk pelanggaran berat, sanksinya diputuskan melalui sidang MKH. Bentuk sanksinya mulai menjadi hakim nonpalu sampai pemberhentian.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan belum mendapat informasi resmi dari KY terkait dengan temuan tersebut. Juru Bicara PN Surabaya Ainor Rofiek mengungkapkan, dirinya sempat mendengar informasi soal laporan asusila. "Tapi bagaimananya, saya tidak paham karena humas tidak mendapat laporan," ucapnya. (eko/c23/ib)
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene