Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB

Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Dia menuturkan, mekanisme penjatuhan sanksi bergantung pada jenisnya. Misalnya, untuk pelanggaran ringan, KY menyampaikan langsung hasil rekomendasi itu ke MA. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Sementara itu, untuk pelanggaran berat, sanksinya diputuskan melalui sidang MKH. Bentuk sanksinya mulai menjadi hakim nonpalu sampai pemberhentian.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan belum mendapat informasi resmi dari KY terkait dengan temuan tersebut. Juru Bicara PN Surabaya Ainor Rofiek mengungkapkan, dirinya sempat mendengar informasi soal laporan asusila. "Tapi bagaimananya, saya tidak paham karena humas tidak mendapat laporan," ucapnya. (eko/c23/ib)
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi