Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan perbuatan asusila. Hakim tersebut masih menunggu penjatuhan sanksi dari majelis kehormatan hakim (MKH).
Sanksi itu adalah satu di antara tiga hukuman yang diproses Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim selama 2014. Sejak Januari hingga kemarin sore, lembaga pengawas yang berkantor di Jalan Ngagel tersebut menangani 53 laporan terkait dengan tindak tanduk hakim.
Baca Juga:
Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar Al Farizi menyatakan, 53 laporan yang ditanganinya berasal dari dua sumber. Yaitu, laporan masyarakat dan laporan inisiatif KY. Semua laporan itu diproses dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. ''Hasilnya kami laporkan ke KY pusat. Sebagian ditindaklanjuti,'' katanya.
Baca Juga:
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak