Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB

Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan perbuatan asusila. Hakim tersebut masih menunggu penjatuhan sanksi dari majelis kehormatan hakim (MKH).
Sanksi itu adalah satu di antara tiga hukuman yang diproses Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim selama 2014. Sejak Januari hingga kemarin sore, lembaga pengawas yang berkantor di Jalan Ngagel tersebut menangani 53 laporan terkait dengan tindak tanduk hakim.
Baca Juga:
Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar Al Farizi menyatakan, 53 laporan yang ditanganinya berasal dari dua sumber. Yaitu, laporan masyarakat dan laporan inisiatif KY. Semua laporan itu diproses dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. ''Hasilnya kami laporkan ke KY pusat. Sebagian ditindaklanjuti,'' katanya.
Baca Juga:
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka