Polisi Cabul Dihukum 4 Tahun Penjara

Polisi Cabul Dihukum 4 Tahun Penjara
Polisi Cabul Dihukum 4 Tahun Penjara

jpnn.com - SEMARANG - Sidang perkara dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi, Aiptu Sugeng Busono (58), kepada seorang siswi sebuah SMA di Kota Semarang, sampai di titik akhir atau vonis. Majelis Hakim yang diketuai Afia Uchriana menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terdakwa sewaktu kejadian, Agustus 2013, merupakan anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jateng.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Rabu 28 Agustus 2013. Korban berinisial PP, didampingi kedua orang tua beserta adiknya serta seorang pengacara, Taruna Jaya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Afia dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, seperti dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com).

Hakim menganggapnya terbukti dalam dakwaan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap orang belum dewasa. Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Semarang, Susilowati. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam uraian Majelis Hakim, oknum polisi tersebut melecehkan PP dengan modus memijat untuk penyembuhan penyakit korban. Bukannya disembuhkan, korban malahan digerayangi dan dipaksa melakukan tindakan asusila. PP yang saat itu duduk di kelas XI adalah putri tetangganya tersangka.

"Awalnya, korban mengeluh mual dan muntah-muntah. Terdakwa menyarankan untuk dipijat. Kalau tidak, jalannya miring dan kena stroke," paparnya.

Terdakwa berkilah, jika korban terkena guna-guna orang pintar. Letak guna-guna tersebut ditempatkan di saluran vagina. Pria yang sudah 15 tahun membuka jasa pemijatan itu menerangkan jika penyembuhan dilakukan dengan cara mencium dan memegang kemaluan.

SEMARANG - Sidang perkara dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi, Aiptu Sugeng Busono (58), kepada seorang siswi sebuah SMA di Kota Semarang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News