Polisi Cabul Dihukum 4 Tahun Penjara

Polisi Cabul Dihukum 4 Tahun Penjara
Polisi Cabul Dihukum 4 Tahun Penjara

"Selama membuka jasa pemijatan terdakwa mengaku tidak dibayar. Pemijatan adalah pekerjaan sambilan selain sebagai anggota Polri," paparnya.

Perlakuan bejat tersebut dilakukan di dalam rumah terdakwa sendiri. Bertempat di Jalan Sinar Kencana II nomor 253 RT 04 RW 06, Kelurahan Kedungmundu, Tembalang, Semarang. Keluarga korban dan terdakwa sudah saling mengenal sejak lama. Rumah terdakwa dan korban hanya berjarak tiga rumah.

Kronologi peristiwa terjadi mulai Senin (12/8/2013). Korban pertama kali dipijat terdakwa. Hari pertama dipijit tersebut tidak terjadi apa-apa. Pasalnya, ibu korban mendampingi ketika korban dipijat.

Setelah peristiwa hari itu, pelaku kembali melakukan lagi hingga berkali-kali. Bahkan aksinya lebih dari itu. Hingga akhirnya, pada hari Sabtu (24/8/2013), korban akhirnya menceritakan semuanya kepada ibunya yang berujung melapor ke polisi.

Atas vonis Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima putusan atau mengambil langkah hukum selanjutnya dengan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Dalam kasus ini, Aiptu Sugeng Busono juga telah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jateng. Atas hal ini, terdakwa sebagai abdi negara juga telah menjalani sanksi disiplin. (ris/saf/jpnn)


SEMARANG - Sidang perkara dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi, Aiptu Sugeng Busono (58), kepada seorang siswi sebuah SMA di Kota Semarang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News