Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan pemasangan stiker pemberitahuan di tempat-tempat usaha yang menunggak pajak.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Ferry Budiman menyebut pemasangan dilakukan di enam tempat usaha.
"Hari ini kami memasang stiker ke enam tempat usaha yang mana mereka belum membayarkan pajak reklame kepada pemerintah," kata dia, Selasa (7/5).
Pemasangan stiker di tempat usaha penunggak pajak bukan tanpa alasan, sebab pemkot seyogianya telah memberikan peringatan hingga tiga kali kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Jadi, kami tidak asal tempel saja stiker ini. Karena sebelumnya tempat usaha sudah diberikan peringatan satu, dua dan tiga, tetapi tidak ada iktikad baik sehingga langkah selanjutnya adalah pemasangan stiker belum bayar pajak," tuturnya.
Dia menyebut pemasangan stiker di lokasi usaha terbilang efektif untuk menggerakkan pengusaha atau wajib pajak agar membayarkan kewajibannya. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Untuk potensi pajak dari enam lokasi usaha yang sudah dipasangi stiker ini kurang lebih Rp 71,8 juta," ungkapnya.
Ferry juga mengatakan pemasangan stiker di tempat usaha yang menunggak pajak akan terus dilakukan di Kota Bandar Lampung.
Sejumlah tempat usaha menunggak pajak reklame di Bandar Lampung dipasangi stiker oleh petugas dari Bapenda Badar Lampung.
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- Renjani Bersama UPJ Bergerak, Dampingi Warga Lapor Pajak
- Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi