Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat

Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung sedang memasang stiker penunggak pajak. Bandar Lampung, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan pemasangan stiker pemberitahuan di tempat-tempat usaha yang menunggak pajak.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Ferry Budiman menyebut pemasangan dilakukan di enam tempat usaha.

"Hari ini kami memasang stiker ke enam tempat usaha yang mana mereka belum membayarkan pajak reklame kepada pemerintah," kata dia, Selasa (7/5).

Pemasangan stiker di tempat usaha penunggak pajak bukan tanpa alasan, sebab pemkot seyogianya telah memberikan peringatan hingga tiga kali kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Jadi, kami tidak asal tempel saja stiker ini. Karena sebelumnya tempat usaha sudah diberikan peringatan satu, dua dan tiga, tetapi tidak ada iktikad baik sehingga langkah selanjutnya adalah pemasangan stiker belum bayar pajak," tuturnya.

Dia menyebut pemasangan stiker di lokasi usaha terbilang efektif untuk menggerakkan pengusaha atau wajib pajak agar membayarkan kewajibannya. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Untuk potensi pajak dari enam lokasi usaha yang sudah dipasangi stiker ini kurang lebih Rp 71,8 juta," ungkapnya.

Ferry juga mengatakan pemasangan stiker di tempat usaha yang menunggak pajak akan terus dilakukan di Kota Bandar Lampung.

Sejumlah tempat usaha menunggak pajak reklame di Bandar Lampung dipasangi stiker oleh petugas dari Bapenda Badar Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News