Hakim Imas Kembali Diperiksa KPK
Senin, 04 Juli 2011 – 12:06 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat (1/7) Imas dan Odi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya disangkakan pasal penyuapan. Imas diduga menjanjikan kemenangan atas perkara hubungan industrial antara perusahaan itu dengan serikat buruh karyawannya yang kini proses perkara sudah di Mahkamah Agung. KPK mengamankan sejumlah bukti, diantaranya uang tunai Rp200 juta dan sebuah mobil. (gel/jpnn)
JAKARTA - Imas Dianasari, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/7) kembali menjalani pemeriksaan di KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan