Hakim Jajaki Hukuman Mati untuk Pemerkosa

Hakim Jajaki Hukuman Mati untuk Pemerkosa
Hakim Jajaki Hukuman Mati untuk Pemerkosa

jpnn.com - NEW DELHI – Empat terdakwa pelaku pemerkosaan masal terhadap seorang mahasiswi di dalam bus di New Delhi, akhir tahun lalu, dinyatakan bersalah. Jaksa pun menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa yang disidang pada Selasa (10/9) waktu setempat. Kini masyarakat India tengah menanti vonis Hakim Yogesh Gana terhadap para bajingan pemerkosa itu.

"Pengadilan harus menjatuhkan hukuman maksimal. Kalau tidak, vonis tersebut akan dianggap masyarakat sebagai bentuk toleransi terhadap kejahatan kemanusiaan," kata Jaksa Dayan Krishnan dalam sidang yang disesaki pengunjung itu. Dia menyatakan, para terdakwa melakukan kejahatan kejam yang mengganggu ketenteraman rakyat India.

Dayan mengungkapkan, rakyat India begitu kaget dan marah karena insiden pemerkosaan itu. "Tidak ada contoh yang lebih baik daripada kasus ini. Tidak ada vonis yang cocok daripada hukuman mati," tegasnya. Saat wawancara dengan NDTV seusai sidang, dia juga menyatakan bahwa mengingat cara pelaku saat menghancurkan kehidupan korban, tak ada hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati.

Pada sidang tersebut, empat terdakwa, Akshay Thakur, Pawan Gupta, Vinay Sharma, dan Mukesh Singh, diarak ke ruang sidang dengan penjagaan ketat polisi bersenjata. Ibu korban terlihat duduk di samping suaminya sambil mendengarkan dengan saksama tuntutan jaksa.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, pengacara terdakwa berargumen bahwa ada tekanan politik kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati. Vivek Sharma, pengacara Pawan Gupta yang masih 19 tahun saat memerkosa, berpendapat bahwa hukuman seumur hidup lebih pantas. 

"Pengadilan harus mempertimbangkan, hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman yang paling pantas dan vonis mati adalah pengecualian," ujarnya. Dia menambahkan, masih ada kesempatan untuk memperbaiki Gupta di masa depan. (AFP/cak/c16/dos)


NEW DELHI – Empat terdakwa pelaku pemerkosaan masal terhadap seorang mahasiswi di dalam bus di New Delhi, akhir tahun lalu, dinyatakan bersalah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News