Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan VSI

Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan VSI
Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan VSI

jpnn.com - JPNN.com - Sidang praperadilan Victoria Securities Indonesia (VSI) yang menggugat Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir.

Hal itu ditandai dengan pembacaan putusan oleh hakim Achmad Rifai, Selasa (29/9). Hakim mengabulkan sebagian permohonan VSI.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," kata Rifai.

Rifai menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai 8, Jln Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.‎ Selain penggeledahan tak sah, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga dinyatakan tidak sah.

Hakim dalam putusannya juga meminta Kejagung menggembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.‎

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo tak mempermasalahkan bila PT Victoria Securities Indonesia melakukan gugatan praperadilan.

Sebab, Prasetyo yakin penyidikan termasuk penggeledahan yang dilakukan di PT VSI dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sudah sesuai prosedur.

"Biar saja. Kami mau dituntut Rp 1 triliun, Rp 2 triliun, silakan saja," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (11/9). (jpnn)

JPNN.com - Sidang praperadilan Victoria Securities Indonesia (VSI) yang menggugat Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News