Hakim Kabulkan Permohonan VSI, Kejagung Harus Introspeksi

Hakim Kabulkan Permohonan VSI, Kejagung Harus Introspeksi
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tak menampik adanya tindakan aparat hukum yang menangani kasus bukan didasarkan fakta dan temuan awal tapi dilandasi motif lain. Menurutnya, mofit lain itu bisa berupa kasus titipan atau lobi.

"Kadang-kadang aparatur melakukan sesuatu bukan karena adanya hukum, fakta dan temuan awal, tetapi adanya soal lain, lobi-lobi dan sebagainya. Nah itu yang harus dihindari jangan seperti itu,” kata Fahri, Kamis (1/10).

Pernyataan ini disampaikan terkait dengan kekalahan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). VSI tidak terima dengan penggeladahan dan penyitaan dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk mengetahui duduk persoalan atas kasus VSI yang ditangani Kejagung, DPR berencana melakukan investigasi lewat Komisi III yang membidangi hukum.  “Itu yang saya dengar dari Komisi III yang mau melakukan investigasi," katanya.

Fahri lantas mengingatkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk bertindak hati-hati dalam menegakkan hukum. Atas kekalahan di PN Jaksel, jaksa juga harus melakukan introspeksi secara kelembagaan.

“Praperadilan itu cara kita mengawasi proses projusticia yang sesuai dengan hukum atau tidak. Dan karena Kejaksaan Agung dikalahkan ya harus introspeksi diri, jangan main seruduk dengan tujuan menghalalkan cara,”terangnya.

Sebagai penegak hukum, Kejagung tidak boleh menghalalkan segala cara dan menabrak semua aturan, terutama terkait pemberantasan korupsi.

“Semua lembaga penegak hukum ini begitu ngomong pemberantasan korupsi, seolah-olah apapun bisa dia lakukan yang penting berantas korupsi, tidak boleh gitu dong. Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara, cara dan metode dilakukan dengan benar, hukum acara harus tegak,” tutupnya.

JPNN.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tak menampik adanya tindakan aparat hukum yang menangani kasus bukan didasarkan fakta dan temuan awal tapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News