Hakim Kasus Suap Unila Sebut Beberapa Nama yang Seharusnya jadi Tersangka

Hakim Kasus Suap Unila Sebut Beberapa Nama yang Seharusnya jadi Tersangka
Dokumentasi-Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang atas kasus suap PMB Unila tahun 2022, mantan Rektor Unila dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi serta mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (antara/jpnn)

Majelis Hakim terang-terangan menyebut bebarapa nama yang seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa kasus suap di Unila.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News