Hakim Ketok Palu, Eks Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun Penjara
jpnn.com, PEKANBARU - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara 2 tahun 10 bulan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/1).
Sidang dilaksanakan secara virtual di mana, terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Majelis hakim menyatakan Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan," ujar Hakim Ketua Salomo Ginting.
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, jika dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara 2 tahun 10 bulan.
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN