Hakim Ketok Palu, Eks Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun Penjara

jpnn.com, PEKANBARU - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara 2 tahun 10 bulan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/1).
Sidang dilaksanakan secara virtual di mana, terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Majelis hakim menyatakan Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan," ujar Hakim Ketua Salomo Ginting.
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, jika dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara 2 tahun 10 bulan.
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan