Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Ketahuan Pakai Ponsel di Rutan

Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Ketahuan Pakai Ponsel di Rutan
Eks Rektor UIN SUSKA Riau Akhmad Mujahidin (berpeci) saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Kejari Pekanbaru pada 21 Oktober 2022. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Akhmad Mujahidin yang kini menghuni Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru kedapatan menggunakan ponsel alias handphone.

Akhmad Mujahidin menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak 21 Oktober 2022 karena disangka melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan internet di UIN Suska pada 2020-2021.

?Kepala Rutan Sialang Bungkuk M Lukman mengatakan pihaknya telah menyita ponsel yang digunakan Akhmad Mujahidin.

?“Kami ada dapat informasi bahwa AM (Akhmad Mujahidin, red) menggunakan handphone. Pagi tadi kami lakukan razia di rutan ternyata memang benar kami temukan di dalam kamar tahanan AM,” kata Lukman saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (9/1).

?Lukman menegaskan pihaknya sejak awal mengingatkan Akhmad bahwa tahanan di Rutan Sialang Bungkuk dilarang membawa ponsel.

“Kan, aturannya tidak dibenarkan tahanan pakai ponsel,” kata Lukman.

Oleh karena itu, pihak Rutan Sialang Bungkuk pun menelusuri asal ponsel yang dipakai Akhmad Mujahidin.

“Ini dia dapat dari siapa masih kami dalami, apakah dari pengunjung atau petugas,” ucap Lukman.

Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin yang menjadi tahanan kasus korupsi ketahuan menggunakan ponsel di rutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News