Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini

Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini
Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Kejari Pekanbaru, Jumat (21/10/2022). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (AM) jadi tersangka kasus pengadaan internet tahun 2020-2021.

Dia langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah dilakukan pelimpahan tahap II.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Akhmad sempat diperiksa sebagai saksi bersama 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 karyawan BUMN, seorang dari perusahaan swasta dan ahli oleh penyidik Kejari Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus) menyatakan perbuatan Akhmad dianggap orang yang bertanggung jawab terkait kasus itu.

"AM sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agung saat dikonfirmasi JPNN.com Jumat (21/10).

Pengadaan internet itu dilakukan UIN Suska Riau bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.

Setidaknya ada 84 barang bukti diamankan penyidik. Mulai dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerja sama.

"Peran tersangka AM ini pertama menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet ini," beber Agung.

Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021. Begini dosanya dalam proyek senilai Rp 3,6 miliar itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News