Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini

Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini
Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Kejari Pekanbaru, Jumat (21/10/2022). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

Eks rektor UIN Suska Riau itu meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom untuk pengadaan internet di UIN Suska tersebut.

"Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi AM. Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor,” tuturnya.

Perbuatan Akhmad Mujahidin dinilai memenuhi unsur-unsur delik pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t Ayat (1) KUHPidana.

Setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Pekanbaru Jumat (21/10) siang, Akhmad langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.

Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau Beni Sukma Negara (BSN) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain mantan rektor, BSN juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pada kasus tersebut,” ungkapnya.

Meski sudah berstatus tersangka, Beni masih harus diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan karena diduga mengalami stres.

"Untuk tersangka BSN kami observasi ke RSJ Tampan. Menyusul untuk Tahap II," ucapnya.

Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021. Begini dosanya dalam proyek senilai Rp 3,6 miliar itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News