Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini
Jumat, 21 Oktober 2022 – 16:53 WIB

Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Kejari Pekanbaru, Jumat (21/10/2022). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com
Pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau tahun 2021-2022 ini sebesar Rp 3,6 miliar.
Dana itu bersumber dari APBN murni 2020 senilai Rp 2,9 miliar, dan APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.
"Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100," jelas Agung. (mcr36/jpnn)
Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021. Begini dosanya dalam proyek senilai Rp 3,6 miliar itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Nilai Saham Telkom Masih di Level Rp 2.600, Analis Merespons