Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini
Jumat, 21 Oktober 2022 – 16:53 WIB
Pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau tahun 2021-2022 ini sebesar Rp 3,6 miliar.
Dana itu bersumber dari APBN murni 2020 senilai Rp 2,9 miliar, dan APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.
"Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100," jelas Agung. (mcr36/jpnn)
Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021. Begini dosanya dalam proyek senilai Rp 3,6 miliar itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Profil Nayunda Nabila, Biduan yang Jadi Honorer Titipan Tersangka Korupsi
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Dorong Pemerataan Akses Internet, Elon Musk Luncurkan Starlink di Puskesmas Denpasar