Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa eks Direktur Keuangan PT Wasco

Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa eks Direktur Keuangan PT Wasco
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Wasco Agus Hendryanto, Kamis (20/10). Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Wasco Agus Hendryanto, Kamis (20/10).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kab. Bengkalis, Prov. Riau tahun anggaran 2013-2015.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi.

Kemudian, delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek di Riau. Di antaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan hasil yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, sepuluh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK terus mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kab. Bengkalis.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News