Bupati Toraja Utara Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Gereja

Bupati Toraja Utara Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Gereja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat (14/10). Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat (14/10).

Sedianya, Yohanis akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan rasuah proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Yohanis Bassang, Bupati Toraja Utara tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/10).

Fikri menerangkan pihaknya tidak akan membiarkan mangkirnya Yohanis lewat begitu saja.

Penyidik sudah mendapatkan komitmen dari politikus Partai Golkar itu untuk hadir pada pekan ini.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi pada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Mimika Marthen Sawy (MS), Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, sekitar 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Penyidik KPK sudah mendapatkan komitmen dari Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang untuk hadir pada pekan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News