Datangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Minta Firli Cs Hentikan Kriminalisasi Bupati Mimika
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (16/9).
Ketua Sinode Gereja Kingmi Papua Tilas Mom meminta kepada pimpinan KPK agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Menurut Tilas Mom, pembangunan gereja tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat Mimika.
"Kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir di tengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika," kata Tilas Mom.
Tilas Mom juga menyampaikan dukungan atas niat baik Eltinus untuk membangun gedung gereja. Dia menekankan dukungan ini berdasarkan fakta, mengingat tidak semua jemaat gereja berasal dari kaum profesional.
"Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi darmabaktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat Negara," katanya.
Tilas menjelaskan Gereja Kingmi merupakan salah satu gereja utama dengan jumlah jemaat mencapai 600 ribu orang atau 20 persen dari total penduduk di seluruh Papua. Jumlah tersebut, kata Tilas, membuat Gereja Kingmi menjadi gereja dengan jumlah penganut terbanyak kedua setelah Gereja Kristen Injili (GKI) di Papua.
"Dari jumlah tadi, Timika termasuk Kabupaten yang jumlah penganut umat sebesar 95.217 orang," kata dia.
Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua menilai Bupati Mimika Eltinus Omaleng berjasa membangun rumah ibadah umat kristiani.
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Debat Perpuluhan
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN