Datangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Minta Firli Cs Hentikan Kriminalisasi Bupati Mimika

Datangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Minta Firli Cs Hentikan Kriminalisasi Bupati Mimika
Pihak Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ilustrasi Foto: Fathan

Perencanaan awal pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Timika dilakukan pada 2008. Sejumlah kepala daerah silih berganti, tetapi tidak ada yang melaksanakan realisasinya.

Eltinus pun memutuskan untuk maju menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019. Tilas pun menyampaikan perkataan saat itu Eltinus.

"Saya ingin membangun gereja besar. Sejak lama saya punya kerinduan itu. Saya ingin Gereja Kingmi yang saya rintis di Mile 32 ini menjadi salah satu ikon gereja di Timika. Dengan pembangunan gereja seperti ini, Timika menjadi terang bagi siapa saja.” lanjutnya.

Pada 2015, proses pembangunan gereja ini dimasukkan dalam program perencanaan APBD Kabupaten Timika tahun anggaran 2015. Saat itu, kata Tilas, Eltinus menyampaikan ia tidak mengikuti proses lelang.

"Siapa yang pemenang lelang, kontraktor dan subkontraktor, karena waktu itu saya ikuti rombongan gubernur Papua ke China. Secara teknis proses ini menjadi urusan kepala dinas terkait," ujar Tilas menirukan Eltinus.

Tilas mengatakan jika Eltinus tidak tahu perusahaan mana menjadi pemenang kontraktor maupun subkontraktor. Menurut Tilas, Eltinus sempat kaget ketika ada pemberhentian pembangunan Gereja Mile 32 pada 2017-2018.

Kemudian, pada 2019-2020, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali dianggarkan. Namun pada 2020, sebagaian besar anggaran dipergunakan untuk masalah Covid-19, sehingga belum bisa menyelesaikan pembangunan gereja dan direncanakan akan selesai pada tahun anggaran 2021.

"Karena mulai penangkapan dan penahanan, mulai terhenti lagi," kata Tilas.

Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua menilai Bupati Mimika Eltinus Omaleng berjasa membangun rumah ibadah umat kristiani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News