Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil empat saksi dalam kasus dugan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Selasa (18/10).

Salah satu dari empat saksi yang dipanggil KPK itu ialah Sekretaris Daerah Papua Ridwan Rumasukun. 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. 

kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (18/10).

Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ungkapnya. 

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. 

Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK memanggil empat saksi, salah satunya Sekda Papua Ridwan Rumasukun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News