Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya

Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management (SAM) dari kasus korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Duduk sebagai hakim ketua Binsar Pamopo Pakpahan serta hakim anggota ialah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Putusan perkara nomor: 33/PID.SUS/TPK/2022/PT DKI itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa (18/10).

Pengadilan banding ini menganulir putusan tingkat pertama yang menghukum PT SAM dengan denda Rp 1 miliar.

"Membebaskan terdakwa PT Sinarmas Asset Management oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak)," bunyi putusan PT DKI dilansir dari situs resminya, Kamis (20/10).

Hakim memandang PT SAM tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Serta Pasal 3 subsider Pasal 4 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karena itu, hakim memerintahkan negara memulihkan hak-hak PT SAM dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat, dan martabatnya.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp 73.938.704.154 kepada terdakwa PT Sinarmas Asset Management," lanjut hakim dalam amar putusannya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tingkat pertama yang menghukum PT Simarmas Asset Management.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News