Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya

Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan PT SAM tidak pernah melanggar ketentuan pasar modal baik oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

PT SAM sebagai korporasi disebut tidak melanggar Pasal 27 UU Pasar Modal dan Pasal 2 POJK 23/2016 dengan beriktikad baik melaksanakan kewajiban penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim merujuk pada keterangan saksi Yefta Djunanto (Koordinator Marketing PT SAM), saksi Alex Setiawan WK (Direktur Utama PT SAM), serta saksi dari Bapepam dan OJK.

Dari analisis fakta di persidangan, menurut hakim, terbukti sebaliknya bahwa PT SAM telah melaksanakan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK 43/2015, yaitu prinsip integritas, profesionalisme, keterbukaan, kecukupan sumber daya, perlindungan aset nasabah, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, dan prinsip kepatuhan.

Saksi Kepala Divisi Pengawasan BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Sujanto telah menerangkan bahwa PT SAM tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran dan tidak pernah diberikan sanksi baik oleh BEI maupun OJK.

Adapun penerimaan dana oleh PT SAM sebesar Rp 4.272.413.804 merupakan biaya pengelolaan reksa dana sebagaimana diatur Pasal 30-33 POJK 23/2016 dari pengelolaan Manajer Investasi pada 2016-2018 dan setelah dilakukan pemotongan berupa pungutan OJK dan Pajak PPH badan sisanya menjadi Rp 3.061.295.846.

Menurut hakim, biaya tersebut merupakan biaya resmi dan sah serta wajar sesuai Pasal 30-33 POJK 23/2016 sebagai biaya management fee selama tiga tahun tersebut.

Biaya management fee dimaksud telah dikuatkan oleh saksi Pudjo Damaryono selaku Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelola Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK dan penerimaan management fee juga diterima oleh OJK dan kantor pajak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tingkat pertama yang menghukum PT Simarmas Asset Management.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News