Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya

Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Unsur sifat melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim.

Sementara itu, Hakim Anggota III Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hakim Anggota IV Hotma Maya Marbun (para Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta) mempunyai pendapat berbeda.

Mereka sependapat dengan fakta hukum yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama di mana PT SAM dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU, yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam mengelola investasi PT AJS, mereka menilai PT SAM telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yaitu melanggar Pasal 27 UU 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 b angka 1 dan 2, Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku MI, dan Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

PT SAM merupakan satu dari 13 terdakwa korporasi yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 12 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS. (tan/JPNN)


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tingkat pertama yang menghukum PT Simarmas Asset Management.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News