Mantan Rektor UIN Suska Terjerat 2 Kasus Korupsi
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Akhmad Mujahidin dan eks bendahara pengeluaran Veny Aprilya jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di kampus tersebut.
Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung menahan Veny Aprilya.
Sedangkan Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu ditahan dalam perkara korupsi lain.
“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf, Rabu.
Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan.
Berdasarkan hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.
“Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggung jawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” tukas Imran.
Mantan Rektor UIN Suska II Akhmad Mujahidin kembali jadi tersangka kasus korupsi.
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi