Mantan Rektor UIN Suska Terjerat 2 Kasus Korupsi
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin juga sudah terjerat perkara korupsi.
Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun sepuluh bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, 18 Januari 2023.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun sepuluh bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama tiga tahun kurungan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Rektor UIN Suska II Akhmad Mujahidin kembali jadi tersangka kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom