Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana

KPUD Sahkan SERASI jadi Cabup Tanpa Klarifikasi

Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana
Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana
JAKARTA - Sidang perkara dengan agenda pembuktian yang memeriksa saksi-saksi, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Maludin Sitorus yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dihadirkan sebagai saksi. Ia memberi keterangan terhadap dukungan partai politik kepada pasangan calon bupati (cabup) nomor urut lima, Subhan Tambera-Aziz Baking (SERASI).

"KPU wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi, tapi ini tidak dilakukan KPU Daerah (Bombana). Apa yang kami dukung berbeda dengan yang disahkan. Yang disahkan, calon yang didukung pengurus yang sudah dibekukan," kata Maludin Sitorus, pada sidang pembuktian di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/8).

Menurut Maludin, PPRN mengusung pasangan cabup nomor enam, Atikurahman-Hasmin Marunta (AMIN). Tapi kenyataannya, KPU mengesahkan dukungan PPRN itu ke SERASI, sehingga menggenapkan 15 persen suara untuk mengusung cabup sebagaimana yang disyaratkan undang-undang.

Ketua Umum DPC PPRN Bombana, Baco Pance, mengusung SERASI saat pendaftaran cabup di KPU. Versi Maludin, Baco Pance tidak punya hak lagi mengusung, karena sudah dibekukan DPP PPRN sejak 9 November 2009 bersama dengan Ketua DPW, Muslimin Suud. DPP PPRN menunjuk pengurus baru, di mana Baco Pance digantikan Irawan Hasan, sedang Muslimin digantikan Abd Haris Wally.

JAKARTA - Sidang perkara dengan agenda pembuktian yang memeriksa saksi-saksi, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Maludin Sitorus yang mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News