MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Tikep
Senin, 30 Agustus 2010 – 18:41 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, maka keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan yang menetapkan incumbent Achmad Mahifa-Hamid Muhammad sebagai pasangan terpilih, tetap sah di mata hukum. Hal lain yang ditemukan faktanya menurut MK adalah terkait penggunaan fasilitas kendaraan dinas pada saat konvoi salah satu pasangan calon tertentu di Kota Tikep. “Penggunaan fasilitas negara dapat mencederai prinsip demokasi. Meski demikian, pemohon tak dapat membuktikan adanya pengaruh siginfikan terhadap perolehan suara masing-masing peserta pemilukada,” kata Hakim M. Alim.
“Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (30/8).
Meski menolak gugatan, majelis hakim menemukan fakta bahwa ada ketidaknetralan petugas dalam proses Pilkada di Kota Tikep. Namun, para pemohon tak dapat mendalilkan keterkaitan masalah itu dengan perolehan suara. Oleh karenanya dalil para pemohon itu menurut MK harus dikesampingkan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara. Dengan putusan
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi