MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Tikep

MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Tikep
MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Tikep
MK juga menilai telah terjadi intimidasi terhadap Sumyiati Husen dan Nurdani Konoras yang merupakan staf Pemkot Tikep oleh pasangan calon tertentu. “MK menilai telah terjadi intimidasi dan merupakan pelanggaran terhadap azas bebas dalam Pemilu. Menurut MK terhadap intimidasi tersebut pemohon seharusnya melaporkan ke panwaslu jika terkait dengan Pemilukada Tikep,” kata Maria Farida Indrati saat membacakan putusan.

Dalil lain yang menurut MK tak terbukti adalah adanya 12.446 orang yang tidak dapat memilih di Kota Tikep karena tak terdaftar dalam DPT. “MK tak menemukan adanya pelanggaran yang berifat sistematis, massif dan terstruktur,” tegasnya.

Tercatat, pilkada kota Tidore diajukan oleh pasangan Salahudin Adrias-M Arsyad dan pasangan M Hasan-Ruslan Hafel. Keduanya keberatan atas putusan KPU Kota Tikep yang memenangkan pasangan terpilih Achmad Mahifa-Hamid Muhammad dikarenakan menilai ada sejumlah pelanggaran pada Pilkada Kota Tikep. (wdi/jpnn)

JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara. Dengan putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News