MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan
Senin, 30 Agustus 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya penolakan gugatan itu, dengan sendirinya keputusan KPU Minahasa Selatan yang menyatakan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu sebagai pasangan terpilih adalah sah. “Terhadap keberatan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pemohon tidak menguraikan secara tegas dan benar. Pemohon juga tak mampu mengurai kesalahan sehingga dalil tersebut tak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Arsyad Sanusi.
“Menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK (30/8).
Baca Juga:
Dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi itu, majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak terbukti menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain mencakup soal keberatan hasil rekapitulasi penghitungan suara, kesalahan penghitungan suara, hingga adanya dugaan money politic seperti pembagian beras dan uang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya penolakan
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug