MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan

MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan
MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan
Terkait pembagian beras atau uang pada masa tenang yang dilakukan oleh pasangan tertentu juga dinilai hakim tak dapat dibuktikan. Terlebih, pemohon juga tak dapat membuktikan apakah pembagian tersebut menguntungkan pasangan tertentu atau justru menguntungkan pemohon. “Menurut Mahkamah, pemohon tak mampu membuktikan menurut hukum mengenai adanya pembagian beras dan uang,” imbuh Arsyad.

Selain memutus gugatan pilkada Minahasa Selatan, MK juga kembali menyidangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Utara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Panel Akil Muchtar itu, majelis hakim panel bersepakat bahwa masing-masing pihak harus membuat kesimpulan yang sudah harus sampai di meja MK pada keesokan hari. “Kalau tidak membuat kesimpulan maka dianggap tidak menggunakan haknya,” kata Akil.

Pihaknya juga menegaskan bahwa persidangan untuk Kabupaten Minahasa Utara tersebut akan berlanjut dengan agenda pembacaan Amar Putusan yang waktunya akan ditentukan oleh pihak MK.(wdi/esy/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya penolakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News