Hakim Konstitusi Sindir Bawaslu, Nih Alasannya
Kamis, 12 Maret 2020 – 02:50 WIB
Ada pun Bawaslu Karimun sebagai pemohon mengusulkan agar hari kalender dalam UU Pilkada diganti dengan hari kerja dan masa tiga hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilihan diganti dengan tujuh hari.(Antara/jpnn)
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan kepastian tahapan perlu dijaga sehingga pemohon diminta memberikan penjelasan implikasi yang dimohonkan pada tahapan pilkada.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg