Hakim Konstitusi Sindir Bawaslu, Nih Alasannya
Kamis, 12 Maret 2020 – 02:50 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyindir Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun yang mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada karena waktu penyampaian laporan kecurangan pilkada dinilai sempit.
"Jadi kalau apa-apa lalu datang ke Mahkamah Konstitusi, minta ini supaya ini dan segala macam nanti kami melayani kebutuhannya Bawaslu saja ini, baru kemarin diputus, tiba-tiba minta lagi. Ini kalau dikabulkan minta lagi," kata Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/3).
??????Namun, ia menegaskan bukan bermaksud melarang Bawaslu untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait gugatan Bawaslu Karimun yang ingin agar tenggang waktu penanganan laporan mau pun temuan pelanggaran pilkada lebih lama, Saldi Isra mengatakan dibatasinya waktu penanganan pelanggaran karena konsepnya speedy trial.
Untuk itu, diperlukan kemampuan Bawaslu daerah mengatur dan menyiasati waktu yang terbatas itu.
Saldi Isra mengatakan kepastian tahapan perlu dijaga sehingga pemohon diminta memberikan penjelasan implikasi yang dimohonkan pada tahapan pilkada.
"MK tidak akan memutus sesuatu kalau menimbulkan ketidakpastian baru. Kami tidak mengambil risiko seperti itu," ucap dia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan kepastian tahapan perlu dijaga sehingga pemohon diminta memberikan penjelasan implikasi yang dimohonkan pada tahapan pilkada.
BERITA TERKAIT
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024
- Sengketa Pemilu Banyak Terjadi di Papua Tengah Gegara Penyelenggara Tak Profesional?