DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota Bawaslu Batam

DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota Bawaslu Batam
Kantor DKPP. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberi sanksi peringatan keras ke Ketua KPU Batam Syailendra Reza Irwansyah dan anggota Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan.

Keduanya dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Syailendra Reza Irwansyah Rezeki selaku Ketua Bawaslu Kota Batam dan Bosar Hasibuan selaku anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP  Muhammad pada sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Tiga teradu lain yang juga anggota Bawaslu Batam, dijatuhi sanksi peringatan. Masing-masing Helmi Rachmayani, Maninghut Rajaguguk dan Nopialdi. Perkara ini diadukan oleh Syamsuri atas dugaan perpindahan suara caleg pada Pemilu 2019 lalu.

Menurut anggota DKPP Ida Budhiati, tindakan para teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan perpindahan suara PAN ke salah satu calegnya saat pleno di Kecamatan Batam Kota, tidak dapat dibenarkan dengan alasan telah dilakukan perbaikan.

“Para teradu seharusnya lebih cermat dalam menangani laporan dari pengadu dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi setiap peserta pemilu,” ujar Ida saat membacakan pertimbangan putusan.

Teradu I dan II dijatuhi sanksi lebih berat dari tiga teradu lain karena dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menentukan jenis pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Syailendra menjabat ketua, sementara Bosar menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam.

Keterangan teradu I di persidangan yang mengatakan tidak ada di tempat saat pengadu melaporkan adanya pelanggaran, tidak didukung bukti yang kuat. Dengan demikian teradu dinilai terbukti melakukan melanggar Pasal 6 ayat 20c, Pasal 6 ayat 30c dan Pasal 15 huruf e.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberi sanksi peringatan keras ke Ketua KPU Batam Syailendra Reza Irwansyah, dan anggota Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News