DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota Bawaslu Batam
Rabu, 11 Maret 2020 – 22:25 WIB
“Serta melanggar Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," pungkas Ida. (gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberi sanksi peringatan keras ke Ketua KPU Batam Syailendra Reza Irwansyah, dan anggota Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah