Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso yanbg memimpin persidangan hari ini. (Tangkapan layar siaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)

"Mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan hukuman mati, sebenarnya secara hukum sudah tidak perlu dikemukakan lagi," ujar majelis hakim.

"Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 tidak menganut kemutlakan Hak Asasi Manusia."

Memori kuasa hukum Sambo juga memuat pertanyaan mengapa hukuman penjara Eliezer yang menjadi eksekutor penembakan lebih singkat dibanding terdakwa lainnya.

Majelis hakim tinggi mengatakan "tidak berwenang untuk memberikan ulasan".

"Satu hal yang menjadi pertimbangan, baik oleh majelis hakim tinggi maupun majelis hakim tingkat pertama adalah isi kesaksian Richard Eliezer Pudihang di persidangan dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo," katanya.

"Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang secara lugas dan terang, dengan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di luar skenario dan rekayasa yang telah dibuat oleh terdakwa."

Duduk perkara

Sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi di sidang 13 Februari lalu.

Sambo divonis pidana atas dakwaan pembunuhan dan 'obstruction of justice' atau menghalangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J.

Rabu (12/04) hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo dan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News