Hakim Minta Perbaiki Permohonan
Rabu, 05 Januari 2011 – 17:59 WIB
"Selama proses, pemilukada berlangsung tidak netral. Ada keterlibatan kepala dinas, PNS dan camat, (juga) penggunanan fasilitas negara yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (yang) dibiarkan oleh termohon, adanya itimidasi, serta (ada) politik uang dan barang," ungkap Wakil Kamal, kuasa hukum pemohon. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2010, yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah