Hakim MK Anggap DPR Ragu-ragu
Sabtu, 06 Maret 2010 – 12:07 WIB
Hakim MK Anggap DPR Ragu-ragu
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai DPR ragu-ragu memutuskan proses tata negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus Bailout atas Bank Century. Menurut Hamdan, ada tiga faktor yang menjadikan DPR bersikap ragu.
"Ada beberapa keraguan dari DPR untuk merekomendasikan proses tata negara. Pertama, adalah pembuktian yang lebih dalam mengenai unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam proses pemkazulan. Itu jauh lebih sulit karena menyangkut orang per orang," kata Hamdan di sela-sela diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/3).
Baca Juga:
Kedua, soal mekanisme dan prosedur pemakzulan sangat berat. Sebab, kekuatan koalisi yang digalang Demokrat meski tidak mayoritas namun bisa mengganjal proses impeachment.
Ketiga, ada yang berpendapat bahwa dugaan penyimpangan skandal Bank Century oleh Boediono dilakukan tidak saat menjadi Wapres, melainkan saat mantan Menko Perekonomian itu menjadi Gubernur Bank Indonesia.
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai DPR ragu-ragu memutuskan proses tata negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan