Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi

Pememang Pilgub Diputus Selasa

Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi
Foto : Agus Wahyudi/JAWA POS
JAKARTA – Sidang panel sengketa pilkada Jatim sudah diakhiri. Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sudah cukup melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti-bukti untuk dijadikan landasan putusan. Selasa pekan depan (25/11), hasil sidang panel tersebut akan diteruskan kepada sidang pleno MK. Pada pleno itulah, akan diputuskan secara konstitusional siapa yang berhak menjadi gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih.

Dalam sidang yang digelar Jumat (21/11), pemohon (pasangan Kaji –Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) dan termohon (Komisi Pemilihan Umum –KPU– Jatim) saling adu saksi dan bukti. Jalannya sidang seperti tidak imbang. Selain didukung saksi-saksi yang dibawa, termohon terkesan mendapat dukungan dari dua pihak. Pertama, dukungan pendapat dari pihak terkait, yakni kuasa hukum Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf). Kedua, KPU Jatim juga mendapat angin dari pernyataan kesaksian Panwas Pilkada Jatim. Hakim panel MK memang meminta kehadiran Ketua Panwas Pilkada Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko sebagai saksi.

Meski terkesan ’’berjuang sendiri’’, kubu Kaji all-out. Saksi-saksi kunci dan alat bukti penting dihadirkan dan diajukan dalam sidang. Misalnya, Kaji menyerahkan bukti kecurangan di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

Bukti itu berupa rekaman suara perbincangan telepon antara simpatisan Kaji, Edy Sucipto, dan aparat setempat. Edy yang kemarin hadir sebagai saksi mengatakan, dirinya sempat melakukan kontak telepon dengan kepala desa setempat bernama Nizar Zahro. Dalam perbincangan itu, terekam seperti ada konspirasi untuk memenangkan pasangan Karsa.

JAKARTA – Sidang panel sengketa pilkada Jatim sudah diakhiri. Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sudah cukup melakukan pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News