Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi
Pememang Pilgub Diputus Selasa
Sabtu, 22 November 2008 – 01:44 WIB
Dalam perbincangan tersebut, saksi kepada Nizar Zahro menanyakan bagaimana Karsa bisa menang mutlak, padahal pelaksanaan pemungutan suara amburadul. Dijawab Nizar, hal itu sudah biasa karena sudah dikondisikan. Rekaman tersebut, menurut Edy, dibuat pada 13 November pukul 14.00 WIB. Mendengar rekaman itu, Khofifah spontan tersenyum. Sedangkan Soekarwo terdiam sambil bertopang dagu.
Pembuktian rekaman telepon itu sempat diprotes pihak Karsa. Melalui kuasa hukumnya, Trimoelja D. Soerjadi, Karsa menyatakan keberatan dengan diputarnya rekaman tersebut. Namun, hakim Muhammad Alim menegaskan bahwa penilaian alat bukti merupakan kewenangan penuh hakim. Bukan wewenang kuasa hukum Karsa.
Selain memperdengarkan rekaman dugaan kecurangan yang dialami pasangan nomor urut 1 itu, kuasa hukum Kaji, Andi M. Asrun, melengkapi bukti dengan transkrip rekaman. ’’Kami serahkan transkrip rekaman tersebut, Pak Hakim,’’ kata Asrun kepada Ketua Hakim Panel Maruarar Siahaan. Transkrip itu juga akan dilampirkan kepada termohon dan pihak terkait.
Bukan hanya itu, kuasa hukum Kaji juga menghadirkan saksi bernama Supriyadi. Pria yang menjadi ketua panitia pemungutan suara (KPPS) di Desa Karang Gayam, Blega, Bangkalan, Jawa Timur, itu mengaku berdosa terhadap pasangan Kaji. Dalam persidangan, Supriyadi mengaku mencoblos sendiri 200 surat suara di TPS 3 untuk menambah suara pasangan Karsa.
JAKARTA – Sidang panel sengketa pilkada Jatim sudah diakhiri. Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sudah cukup melakukan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Peneliti TSRC Sebut Kompleksitas Pemilu 2024 Munculkan Fenomena Split-Ticket Voting
- PDIP Lepas Obor Api Mrapen untuk Dibawa ke Arena Rakernas di Jakarta
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah