Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua Tewas
"Naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," kata hakim.
Selain itu, terdakwa Kuat ikut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan saksi Ricky Rizal di barisan kedua, belakang saksi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
"Akhirnya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakkan senjatnya yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan darah vital pendukung kehidupan seseorang," tutur hakim.
Sikap itu, kata hakim, menunjukkan bahwa Kuat Ma'ruf menghendaki kematian Brigadir Yosua.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," tutur Hakim Morgan.
Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara ini.
Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis, dijatuhi hukuman mati dalam perkara ini.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf menghendaki Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas.
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Ngantuk Terkulai
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- Petinggi Multimedia Berdikari Windi Dituntut 4 Tahun Penjara