Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua Tewas

Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua Tewas
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan unsur sengaja yang dilakukan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah terbukti berdasar hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan poin-poin pertimbangan vonis Kuat Ma'ruf pada persidangan perkara itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," kata Hakim Morgan di ruang sidang.

Hakim Morgan mengatakan unsur sengaja itu terbukti dari rangkaian keterlibatan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dimulai kejadian Magelang hingga peristiwa di Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.

"Mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling, hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga," ucap hakim.

Hakim mengatakan terdakwa Kuat juga ikut menjalani isolasi mandiri di lokasi penembakan Yosua. Padahal, Kuat Ma'ruf tidak menjalani rangkaian tes PCR sepulang dari Magelang.

"Ikut isolasi ke Duren Tiga. Padahal, tidak ikut PCR. Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar," kata hakim.

Di sisi lain, imbuh hakim, terdakwa Kuat juga menutup akses jalan keluar di depa lokasi kehadian. Tujuannya, lanjut hakim, agar korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri.

Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf menghendaki Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News