Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua Tewas
Selasa, 14 Februari 2023 – 12:16 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo
Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf menghendaki Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil