Hakim Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati 3 Penyeludup Narkoba

Hakim Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati 3 Penyeludup Narkoba
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dalam tuntutan mereka dinilai bersalah melanggar pasal 132 juncto Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Pengungkapan terhadap jaringan ini dilakukan pada Jumat (3/3) lalu. Saat itu BNN Provinsi Riau mendapatkan kabar tentang adanya sabu-sabu yang akan diselundupkan dari Malaysia masuk ke Riau melalui pelabuhan ilegal di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dari jaringan ini Harianto dan Suripto ke Rupat mengambil 5 kg sabu dan 1599 butir ekstasi. Keduanya saat menjemput sudah dibuntuti petugas melalui jalur Dumai. Dengan kedua terdakwa ini, tim yang diturunkan berpapasan di Kandis Kabupaten Siak. Penghadangan dilakukan dan keduanya sempat tak mau keluar, namun setelah tembakan peringatan diletuskan keduanya akhirnya menyerah.

Dari mobil yang digunakan keduanya petugas melakukan penggeledahan. Didapati ada enam dus yang didalamnya berisi enam paket, empat paket seberat satu kg dan dua lagi masing-masing berisi setengah kg.

Setelah mengamankan Harianto dan Suripto, petugas kembali bergerak. Kali ini orang yang ditangkap adalah Ramli di Rupat. Dia dalam jaringan ini merupakan orang yang menjemput sabu dan ekstasi ke Malaysia. Terhadap tiga orang ini, dilakukan pengembangan.

Kemudian berturut-turut ditangkap Agus Wijaya, Khairuddin, Anton dan Arianto di dua lokasi, yakni Pergudangan Jalan Riau Ujung dan di Jalan Paus. Diantara mereka merupakan anggota jaringan pengedar dari Jambi yang datang hanya untuk menjemput sabu-sabu yang baru tiba dari Malaysia.

Sabu yang akan dibawa ke Jambi sudah dibayar melalui transfer rekening ke Malaysia. Penangkapan sempat diwarnai perlawanan dan petugas harus melepaskan tembakan ke lengan kanan salah satu dari mereka.(Ali)


Tujuh penyeludup narkoba 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi dijatuhi hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11) kemarin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News